Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah :
1.Berniat.
Sebagaimana
telah dibahas bahwa niat adalah tempatnya di hati. Dan niat adalah syarat wudlu
(dan ini adalah pendapat jumhur ulama), sehingga barang siapa yang berwudlu
dengan niat bukan untuk bertaqorrub kepada Allah ta’ala tetapi untuk
mendinginkan badan atau untuk kebersihan maka wudlunya tidak sah, karena
Rosululah r bersabda “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya”. Namun
Menurut madzhab Hanafiyah, hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga
ketika akan wudlu) adalah hanya sunnah, sehingga seseorang berwudlu tanpa niat
bertaqorrub pun sudah sah wudlunya. Dan yang benar adalah pendapat jumhur
ulama. (Al-fiqh al-islami 1/225)
2.Membaca
“Bismilah”
Sesuai
dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu Huroiroh:
لاَ صَلاَةَ
لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“Tidak
ada sholat bagi orang yang tidak berwudlu dan tidak ada wudlu bagi orang yang
tidak menyebutkan nama Allah atasnya”. (Hadits Hasan, berkata Syaikh Al-Albani
: “…Hadits ini memiliki syawahid yang banyak…”, lihat irwaul golil no 81)
Hadits
ini secara dhohir menunjukan bahwa membaca “bismillah” adalah syarat sah wudlu.
Namun yang benar bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan
wudlu.
Terjadi
khilaf diantara para ulama. Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan
wajibnya mengucapkan “bismilah” ketika akan berwudlu Mereka berdalil dengan
hadits ini
Sedangkan
jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu
riwayat dari Imam Ahmad) bahwa membaca “bismillah” ketika akan berwudlu
hukumnya hanyalah mustahab, tidak wajib. (Taudihul Ahkam 1/193). Dalil mereka :
-
Perkataan Imam Ahmad sendiri : “Tidak ada satu haditspun yang tsabit dalam bab
ini”
- Dan
kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak menyebutkan “bismillah” (syarhul mumti’ 1/130)
Syaikh
Al-Albani berkata : “…Tidak ada dalil yang mengharuskan keluar dari dhohir
hadits ini (yaitu wajibnya mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa
perintah pada hadits ini hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya,
dan ini adalah pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad,
dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan inilah
(pendapat) yang benar Insya Allah” (Tamamul Minnah hal 89)
Dan
ada juga hadits yang lain yaitu :
عَنْ أَنَسٍ
قَالَ : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَاب النَّبِيِّ وُضُوْءً فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : هَلْ
مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِيْ الْمَاءِ وَ يَقُوْلُ : تَوَضَّؤُوْا
بِاسْمِ اللهِ, فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّؤُوْا
مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ . قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ لأَنَسٍ : كَمْ تَرأهُمْ ؟ قَالَ
: نَحْوٌ مِنْ سَبْعِيْنَ
Dari
Anas berkata : Sebagian sahabat Nabi mencari air, maka Rosulullah berkata :
“Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Nabi meletakkan
tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca)
bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau
hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir daari mereka.
Berkata Tsabit :”Aku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang engkau
lihat ?, Beliau berkata : Sekitar tujuh puluh orang”. (Hadits riwayat Bukhori
no 69 dan Muslim no 2279).
Hadits
ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillah karena Rosulullah menggunakan
fiil amr (kata kerja perintah).
Kalau
memang wajib, lantas bagaimana jika seseorang lupa mengucapkannya ketika akan
berwudlu dan dia baru ingat di tengah dia berwudlu atau bagaimana jika dia baru
ingat setelah berwudlu. Jawabnya :
Jika
dia ingat di tengah berwudlu, maka dia tidak perlu mengulangi wudlunya tapi
terus melanjutkan wudlunya karena membaca “bismillah” bukan merupakan syarat
wudlu. Dan jika dia mengingatnya setelah selesai berwudlu maka wudlunya sah,
karena Allah tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh umatnya.
Next5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar