7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala
dan kedua telinga.
Caranya
sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap tidak boleh
dicuci. Barang siapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihi perintah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk mengusap bukan
mencuci karena mencuci kepala bisa memberatkan kaum muslimin, terutama ketika
musim dingin. Selain itu jika kepala sering dalam keadaan basah maka bisa
menimbulkan penyakit. Dan perbedaan antara mengusap dan mencuci yaitu mencuci
membutuhkan aliran air sedangkan mengusap tidak.(Syarhul Mumti’ 1/150)
Dan
disunnahkan mengusap kepala hanya sekali, namun boleh terkadang juga tiga kali,
sebagaimana telah shohih dari Utsman t bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah mengusap kepalanya tiga kali. (Shohih Sunan Abu Dawud no 95,
lihat Tamamul Minnah hal 91).
Para
ulama berselisih tentang wajibnya mengusap seluruh kepala. Abu Hanifah dan
As-Syafi’i berpendapat akan bolehnya mengusap sebagian kepala, karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap ubun-ubun beliau ketika
berwudlu. Selain itu huruf ب yang terdapat dalam ayat (بِرُؤُوْسِكُمْ) bisa
bermakna “sebagian”.
Sedangkan
Imam Malik dan Imam Ahmad akan wajibnya mengusap seluruh kepala karena
demikianlah yang ada dalam hadits-hadits yang shohih dan hasan. Syaikhul Islam
berkata : “Tidak dinukil dari seorang sahabatpun bahwasanya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mencukupkan membasuh sebagian kepala” Berkata Ibnul Qoyyim
;”Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian kepala” (Taudihul Ahkam
1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia memakai sorban, sebagaimana dalam
hadits:
عَنِ الْمُغِيْرَةِ
بْنِ شُعْبَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ
وَالْخُفَّيْنِ
Dari
Mugiroh bin Syu’bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu’
lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya dan kedua khufnya.
(Riwayat Muslim)
Dari
hadits ini bisa ada 2 kemungkinan :
– Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap sorbannya dan pernah hanya
mengusap kepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187)
– Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan mengusap
sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon dalam
Ar-roudlotun Nadiah)
Sedangkan
makna ب untuk makna tab’id (sebagian) tidak ada dalam bahasa Arab sebagaimana
dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin (Syarhul mumti’ 1/151)
Mengusap
kedua telinga
Dan
dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan
hadits.
عَنْ عَبْدِ
اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ
إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ
Dari
Abdillah bin ‘Amr tentang sifat wudlu, berkata : “Kemudian Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya
kedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua
ibu jarinya” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dan
dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)
Dan
juga hadits Ibnu Abbas :
أَنَّ النَّبِيَّ
مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَُمَا وَ بَاطِنَهُمَا
“Sesungguhnya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya baik
bagian luar maupun yang bagian dalam” (Hadits shohih, dishohihkan oleh
Tirmidzi, Irwaul Golil no 90)
Dan
ketika mengusapnya tidak perlu air yang baru. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tidak ada
riwayat yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau
mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya”. Sedangkan hadits yang
diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil
air yang baru bukan dari air bekas mengusap kepalanya adalah dlo’if. Yang
shohih yaitu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya
dengan air yang bukan sisa (untuk mencuci) kedua tangannya. (Taudlihul Ahkam
1/180).
next9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar