Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu
Huroiroh
أَنَّ أَبَا
هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى
أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُ
Abu
Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia
mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku
melihat Rosulullah berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muslim, Irwaul Golil no 94)
Apakah
disunnahkan mencuci tangan hingga ke lengan atas dan mencuci kaki hingga ke
betis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Huroiroh ?
Untuk
masalah ini (memanjangkan daerah wudlu hingga ke lengan atas dan betis demikian
juga ke leher ketika mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama. Jumhur
ulama (Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini
disunnahkan. Imam Nawawi berkata : “Telah bersepakat para sahabat kami atas
mencuci apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki” Namun mereka berbeda
pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan hadits Abu
Huroiroh t dalam riwayat yang lain :
عَنْ أَبِيْ
هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ : إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ
أَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْ
Dari
Abu Huroiroh t berkata : Aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan
bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu,
maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya maka
lakukanlah” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)
Sedangkan
Imam Malik berpendapat tidak disunnahkannya hal ini (memanjangkan wudlu
melewati tempat yang diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh
Adurrohman As-Sa’di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani.
Dalil
mereka (Taudihul Ahkam 1/182) :
-
Seluruh sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki
–
Dalam ayat (Al-Maidah :6) tempat anggota wudlu hanya dibatasi pada siku dan dua
mata kaki
Adapun
perkataan :”Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan, dst…..”, ini bukanlah
perkataan Rosululah r tetapi merupakan mudroj (tambahan perkataan) dari Abu
Huroiroh t. Dalam musnad Imam Ahmad, Nu’aim Al-Mujmiri perowi hadits ini
berkata : “Aku tidak tahu perkataan (“Barang siapa yang mampu untuk
memanjangkan gurrohnya hendaklah dia melakukannya”) merupakan perkataan
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau perkataan Abu Huroiroh”. Berkata
Ibnul Qoyyim :”Tambahan ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh t bukan
dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini telah dijelaskan
oleh banyak Hafiz”. Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim(no 250) dari Abi Hazim, beliau berkata : “Aku dibelakang Abu Huroiroh t
dan dia sedang berwudlu untuk sholat, dan dia mencuci tangannya hingga ke
ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya :”Wahai Abu Huroiroh, wudlu apa ini?”,
maka beliau berkata :”Wahai Bani Farrukh, apakah engkau disini?, Kalau aku tahu
engkau di sini maka aku tidak akan berwudlu seperti ini. Aku telah mendengar
kekasihku (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Panjangnya
perhiasan seorang mukmin tergantung panjangnya wudlu”. Hadits ini jelas
menunjukan bahwa wudlu yang dilakukan oleh Abu Huroiroh t hanyalah ijtihad
beliau t saja.
-
Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut.
Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah
saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga
kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan
hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
تَبْلُغُ
الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوْءُ
(Panjangnya)
perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudlunya. (Riwayat Muslim)
Namun ini tidaklah benar karena namanya
perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas.
Next8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar