3.Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan
tangan
Berkata
Syaikh Ali Bassam : “Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke
pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam air tempat
wudlu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma’. Dan dalil bahwa mencuci kedua
tangan hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan mencuci kedua
tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur’an). Dan sekedar perbuatan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib, hanyalah menunjukan
kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah”. (Taudihul Ahkam 1/161).
4.Berkumur-kumur
(tamadlmudl) dan beristinsyaq
Khilaf
diantara para Ulama :
Imam
yang tiga (Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i) dan Sufyan At-Tsauri
dan yang lainnya berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq
tetapi hanya sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang عشر من سنن المرسلين
(sepuluh dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan sunnah
bukanlah wajib
Namun
pendalilan ini sangat lemah. Yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut
adalah “toriqoh” bukan sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu yang jika
dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), karena
istilah ini adalah istilah yang baru.
Sedangkan
Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq, dan ini
juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka :
- Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah
meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk
menunjukkan akan bolehnya.
-
Allah ta’ala berfirman (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan
hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta’ala.
-
Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu
Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
مَنْ تَوَضَّأَ
فَلْيَسْتَنْشِقْ
“Barangsiapa
yang berwudlu hendaklah dia beristinsyaq”
Dan
juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith
bin Sobroh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا تَوَضَّأْتَ
فَمَضْمِضْ
“Jika
engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah” (Taudihul ahkam 1/173)
Dan
setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di
hidung)
next6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar