B. Hikmah Disyari’atkannya Wudlu
Inti
dan ruh dari sholat adalah seorang hamba harus sadar bahwa dia sedang berada di
hadapan Allah ta’ala. Agar pikiran bisa siap untuk itu dan bisa terlepas dari
kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudlu sebelum sholat karena
wudlu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan pikiran dari
kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.
Karena
seseorang yang pikirannya sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan,
industri dan sebagainya, jika kita katakan padanya “sholatlah!” maka dia akan
merasa sulit dan berat untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah
wudlu karena membantu seseorang meninggalkan pikirannya yang sibuk dengan
urusan-urusan duniawi, serta wudlu memberikan waktu yang cukup untuk memulai
pikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul ahkam 1/155)
C.
Definisi Wudlu
Secara
bahasa wudlu diambil dari kata الْوَضَائَةُ yang maknanya adalah النَّظَافَةُ
(kebersihan) dan الْحُسْنُ (baik) (Syarhul Mumti’ 1/148)
Sedangkan
secara syar’i (terminologi) adalah “Menggunakan air yang thohur (suci dan
mensucikan) pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala,
dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syari’at” (Al-fiqh al-Islami
1/208)
Next3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar